PINRANG- Dinas Sosial (Dinsos) bersama Tim Terpadu Penanganan Anak Jalanan (TTPAJ) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) Kabupaten Pinrang, kembali mengambil langkah tegas namun humanis terhadap keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) tersebut.
Kali ini, seorang ibu bersama anaknya yang terjaring razia berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di kota Makassar.
Sebelum dipulangkan, ibu dan anak tersebut terlebih dahulu mendapatkan pembinaan serta pelayanan kesehatan di RSUD Lasinrang Pinrang.
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mengemis yang melibatkan anak di sejumlah titik keramaian di wilayah Kota Pinrang.
Usai diamankan, petugas Dinas Sosial langsung melakukan pendataan serta asesmen awal guna mengetahui latar belakang dan kondisi keluarga yang bersangkutan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, H. Andi Pawelloi Nawir, menyampaikan bahwa pemulangan dilakukan sebagai bentuk perlindungan sosial, khususnya terhadap anak yang seharusnya mendapatkan hak tumbuh kembang yang layak.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan mereka mendapat penanganan yang manusiawi. Setelah dilakukan pendataan dan koordinasi, ibu dan anak tersebut dipulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Selain pemulangan, Dinas Sosial juga memberikan pembinaan serta imbauan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas mengemis, terlebih melibatkan anak di bawah umur.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menekan angka anjal dan gepeng, sekaligus menciptakan ketertiban umum dan lingkungan kota yang lebih tertata.
Dinas Sosial pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak memberikan uang di jalan, serta melaporkan apabila menemukan aktivitas eksploitasi anak di ruang publik. (84R).















