PINRANG- Pimpinan PT Jaya Karya Sakti akan melayangkan surat secara resmi ke Kejati Sulsel terkait Pokja Unit Layanan Pengadaan bermain untuk menjatuhkan perusahaannya, dimana PT Jaya Karya Sakti dinyatakan gugur dalam administrasi pada proses tender paket pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Ruas Urung-Barombong, dengan Nilai Hps 6.499.986.495.99 dan Peningkatan Jalan Ruas Indo Aping-Batu Losso Nilai Hps 2.999.931.537.09 di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2021.
Direktur PT Jaya Karya Sakti, Syarifuddin mengungkapkan, “kami menduga perusahaan kami sengaja dijatuhkan hanya karena persoalan kecil dan kami curiga CV Bitung Manis dan CV Luthfie Putra Utama yang merupakan perusahaan pesanan dan sudah diatur sebelumnya”.
Oleh karena itu, lanjut Syarifuddin, kami akan melayankan sanggahan keputusan pemenang lelang kedua pekerjaan ke Pokja unit pelayanan pengadaan yang berisi, “dimana perusahan kami salah satu peserta pada pelelangan tersebut, dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut, Pokja diduga melakukan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan penawaran kami dalam klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga,” ungkap Syarifuddin, Kamis 12 Agustus 2021.
Lanjut Direktur PT Jaya Karya Sakti, sesuai dengan undangan yang kami terima pertanggal 01 Agustus 2021 perihal undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga bahwa kami menganggap penawaran kami telah memenuhi syarat evaluasi koreksi aritmatik, adminstrasi, teknis, kewajaran harga dan penilai dokumen kualifikasi serta didalam undangan tersebut Pokja memintah untuk memperlihatkan, membuktikan, kebenaran, keaslian dan keabsahan dokumen kualifikasi yang telah disampaikan didalam kenyatan, bahwa kami telah menyerahkan atau memperlihatkan dan membuktikan kebenaran dokumen asli kepada Pokja sesuai yang kami Up-load atau sampaikan didalam penawaran tersebut dokumen kepemilikan alat.
Selain dari itu, pelaksanaan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, kami dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis karna dari hasil klarifikasi teknis kepemilikan peralatan sewa untuk vibrator roller tidak dapat dinilai Pokja, sebab nama dalan invoice beda dengan kwitansi pembelian, sedangkan pembelia alat melalui pembiayaan CV Buana Kencana Raya dan tanpa mengkonfirmasi kebenaran pemilik alat kami duga adanya angggota Pokja yang telah membocorkan dokumen penawaran kami kepada pihak lain, kami duga ada yang menghubungi dan memerintahkan pemberi dukungan untuk menarik dukunganya kepada kami, kesalnya.
Maka dari itu, kami menduga Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan kebohangan dengan menyatakan dokumen kepemilikan alat kami tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dinilai, “melalui surat sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan tidak menerimah hasil dari pelelangan ini” untuk itu kami mengingatkan adanya proses berkelanjutan yang penuh keadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, adil, dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN), “kami mengingikan pembuktian data atau uji forensic atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini,” tegasnya.
“Pihaknya akan menjadwalkan datang ke Kejati Sulsel untuk melaporkan peristiwa ini dalam rangka membongkar dugaan KKN pihak Pokja Kabupaten Pinrang”.
Gugurnya PT Jaya Karya Sakti melalui surat bernomor 05/JS/UKPBJ Kab. Pinrang/VIII/2021, yang menyebutkan bahwa, perusahaan saudara dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis karena dari hasil klarifikasi teknis kepemilik peralatan sewa untuk peralatan vibrator roller tidal dapat dinilai,” kutip kalimat dalam surat Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ). (8ar).