PINRANG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mempermudah proses pengurusan Kartu AK1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu AK1, yang lebih dikenal sebagai Kartu Kuning, merupakan dokumen penting bagi pencari kerja untuk mendaftar di berbagai perusahaan atau instansi.
Kepala Bidan penempatan dan perluasan kesempatan kerja Hj. A. Heria, S. Pdi, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung visi Pemerintah dalam menekan angka pengangguran dan mempercepat akses masyarakat ke dunia kerja. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pencari kerja dapat mengurus Kartu AK1 dengan cepat dan tanpa kendala. Oleh karena itu, kami telah menyederhanakan proses pendaftaran,” ujarnya. Rabu 22 Januari 2025.
Hj. A. Heria menambahkan, penerbitan Kartu AK1, Prosesnya lebih cepat dengan sistem yang telah terintegrasi dan persyaratan utama untuk mengurus Kartu AK1 meliputi fotokopi ijazah terakhir, KTP, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya.
Diawal Januari 2025 sampai saat ini, sudah lebih 100 pencari kerja yang ambil AK1. 50% ke tambang morowali dan sebagian ke sektor perdagangan dan jasa.
Bagi masyarakat yang belum memahami prosedur ini, petugas di kantor Disnakertrans siap memberikan panduan lengkap.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan para pencari kerja dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan kualifikasi mereka. Disnakertrans mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan maksimal, ucapnya. (84R).