SOPPENG- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Soppeng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
Sosialisasi ini berlangsung diruang Pertemuan DP3APPKB Kab. Soppeng di Wata Soppeng pada Rabu, 9 Maret 2022.
Kadis PP3APPKB Hj. A. Husniati, S.E, M.M, dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar anggaran yang responsif gender dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Angggaran (RKA) dalam rangka untuk meningkatkan dan mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender dalam pembangunan daerah.
Pengarusutamaan gender merupakan isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dak KB tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah.
Dalam pengarustamaan gender, kata Kadis ini, dipastikan, setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak dan penyandang distabilitas maupun kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan.
Diharapkan, pengarustamaan gender sebagai kepentingan daerah dengan memenuhi 7 prasyarat awal pelaksanaan Pengarustamaan Gender.
Pemateri, Ir. Suciati Sapta Margani, M. Si, Perencana Ahli Madya, dihadapan peserta sosialisasi dalam materinya memaparkan, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 telah berjalan lebih kurang 15 (lima belas) tahun dan berbagai payung hukum telah diterbitkan dalam rangka mendorong keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah, namun dalam hal pelaksanaan maupun hasilnya belumlah maksimal, masih ada kesenjangan gender diberbagai sektor pembangunan.
Salah satu faktor belum berhasilnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak disebabkan keterbatasan pengertian dan pemahaman para pemangku kepentingan, OPD dan masyarakat tentang konsep gender dan aplikasinya.
Karenanya, jelas pemateri ini, diperlukan dukungan dan political will dari pemangku kepentingan, pengetahuan dasar serta analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada.
Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan bersinergi dengan salah satu program prioritas pemerintah yaitu Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. (AB).