LUTIM, ASPIRASI POST- Personil Polsek Wasuponda di pimpin BRIPKA Ilhamsyah bersama BRIGPOL Fachri dan BRIPTU Wirtha Pasauran melakukan penangkapan DPO kasus Pencurian Hp Rahmat Hidayat alias Ammang (17) Buruh bangunan tinggal di Jalan Nipa-Nipa Ulu Balang Kel. Manggala Kota Makassar. Minggu 16/02/2020.
Dimana Tersangka dilakukan penangkapan di rumah Kontrakannya Jalan Wasumokole Desa. Tabarano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, pada pukul 12.30 Wita.
Tersangka melakukan Pencurian Hp pada hari Minggu, 28 Juli 2019 sekitar jam 17.00 Wita samping Inpeksi Pam Blok 1 Perumahan Antang Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar. Sesuai dengan LP / 92 / K / VII / 2019 / Sekta, tanggal 29 Juli 2019.
Dimana Tersangka setelah melakukan pencurian Hp, Tersangka melarikan diri bersama dengan istrinya dan mengontrak rumah Kos Jln. Wasumokole Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, selama Tersangka bersembunyi dikontrakannya Tersangka tidak pernah ke Makassar, tidak menutup kemungkinan Tersangka pada saat melakukan pencurian dengan cara melakukan kekerasan terhadap korbannya, diduga Tersangka sering melakukan pencurian diwilayah Makassar, karena dimana Tersangka mengakui, bahwa dirinya mengambil Hp sebanyak 6 Unit.
Saat ini Tersangka diamankan di Polsek Wasuponda, demi proses lebih lanjut akan berkoordinasi dengan personil Polsek Manggala, karena TKPnya berada di wilayah hukum Polsek Manggala, ungkap Kapolsek. (Adyrman).