PINRANG- Ketua DPRD, H. Andi Nasrun Paturusi bersama Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menandatangi nota kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, 15 Agustus 2025, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Hal ini disepakati setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan panjang termasuk rapat pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak tanggal 12 hingga 14 Agustus 2025.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Andi Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakka irfandi serta Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Adapun yang Turut hadir pada rapat paripurna tersebut diantaranya, Bupati Pinrang, Sekda Pinrang, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengngkapkan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi dasar pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD, merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya KUPA dan PPAS Perubahan APBD menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 dengan memperhitungkan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dan wajib dilaksanakan dalam segala kondisi keterbatasan potensi pendapatan yang tersedia.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2025, kata Irwan Hamid, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 antara eksekutif dan legislatif melalui badan anggaran. Untuk itu, kepada SKPD diminta untuk proaktif dan responsif serta senantiasa mengikuti pembahasan sesuai jadwal yang telah disusun oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang.
Irwan Hamid berharap, agar APBD Perubahan TA. 2025 ini dapat berjalan secara maksimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara baik dan tentunya diharapkan dapat membawa kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang, ungkapnya. (84R).















