PINRANG- DPRD Kabupaten Pinrang akhirnya menyetujui Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hal ini terlihat saat DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD pada Jum’at 22 September 2023, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Syamsuri dalam rangka persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Sementara Bupati Pinrang yang didampingi Sekda Pinrang dan Kepala OPD mengapresiasi atas seluruh kerja keras pihak DPRD Kabupaten Pinrang serta seluru pihak yang telah banyak membantu, sehingga Perda Perubahan APBD dapat disetujui pada hari ini.
“Perda Perubahan APBD ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan”.
Lanjut dari itu, pergeseran Anggaran merupakan salah satu langkah untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan Anggaran dengan tetap berkomitmen pada pelayanan publik.
Pada kesempatan ini, Bupati Pinrang juga menyampaikan, dalam struktur APBD perubahan terdapat pergeseran Anggaran sebesar 40 persen dari alokasi yang direncanakan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 mendatang.
“Hal tersebut telah dibahas bersama dan dapat disetujui untuk dianggarkan pada rancangan perubahan APBD Tahun 2023,” ujar Bupati Irwan.
Hal ini, merupakan salah satu syarat untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi Provinsi terhadap rancangan perubahan APBD Tahun 2023.
Bupati Pinrang berharap agar perubahan APBD yang telah ditetapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang, pungkasnya. (84R).