LUWU- Solusi yang ditawarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, dari Komisi 3 melalui Akbar Sunali, S,Pd, atas tuntutan Masyarakat terkait kehadiran Tambang Galian C CV. Sinar Arraya Indah terkait 2 hal.
Di mana 2 hal tuntutan tersebut adalah membuat tanggul dan normalisasi sungai. Solusi itu dengan alasan DPRD tidak punya kewenangan membatalkan Ijin Tambang Galian C. Menurut DPR keputusan ada di tangan pihak ESDM dan butuh proses untuk menghentikan aktivitas Tambang.
Meskipun Masyarakat, juga sudah bersurat kepada Kepala Dinas ESDM Wilayah 3 Palopo, dimana sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak tersebut.
Jadi harapan Masyarakat, agar pihak Dinas ESDM tidak hanya memberikan Ijin, tetapi juga melakukan evaluasi, agar tidak terjadi kerusakan yang berdampak terhadap Masyarakat sekitar Tambang seperti kerusakan akibat aktivitas tambang CV. Sinar Arraya Indah ini.
Hasil akhir dari pertemuan adalah memberikan jangka waktu kepada pemilik Tambang CV. Sinar Arraya Indah untuk melakukan kewajiban membuat tanggul dan normalisasi sungai dalam kurun waktu satu setengah bulan, terhitung dari tanggal 12 Agustus 2025.
Ketika itu tidak terealisasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, berjanji akan membuat rekomendasi pemberhentian dan meneruskan ke Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
Tuntutan awal Masyarakat yang tinggal di dekat bantaran sungai di Dusun Batusitanduk Utara, Desa Bolong, Kec. Walenrang Utara, mengiginkan penutupan Tambang Galian C CV. Sinar Arraya Indah secara permanen, karena sudah merusak area Persawaan dan Perkebunan Warga, tutur Ketua Forum Aliansi Masyarakat Menggugat, Burhanuddin. (RP).















