LUTRA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) 23/02/22.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar terkait “Dugaan Monopoli Subsidi Jasa Angkutan Pesawat Cargo dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba Bandara Rampi yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat Kecamatan Rampi sebagai mana mestinya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar diruang sidang Paripurna DPRD, terlihat sejumlah Anggota DPRD Lutra lintas Komisi turut hadir, yakni dari Komisi I, II dan III, bersama dengan semua stakeholder terkait turut hadir dalam RDP tersebut. Sementara dari pihak IPMR turut hadir puluhan kadernya yang dipimpin langsung oleh Ramon Dasinga selaku Ketua Umum PB IPMR dan Jebi Apsander Lempoi sebagai Sekretaris Jenderal PB IPMR.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Awaluddin memimpin langsung RDP ini, didampingi oleh sejumlah Anggota DPRD Lutra dari lintas komisi, yakni Sofyan Subair dan Arman dari Komisi I, Suaib Saing Latif bersama H. Muh. Azhal Arifin dan Haeruddin Yusuf mewakili Komisi II, sedangkan dari Komisi III di Wakili Riswan Bibbi dan Edwin Patundungi.
Selain anggota DPRD, ada sejumlah stakeholder yang hadir dalam RDP tersebut, yakni Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Lutra Hasrudin, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lutra Metu Ratu, Plt Direktur Perumda Simpurusiang Kabupaten Lutra Abdul Mahfud, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Andi Djemma Masamba Ahmad Syaifuddin, Kepala UPBU Rampi Sayyid Segaf Algadri, bersama Hasbar Andi Suardi Analisis Keungan Pusat dan Daerah dari Inspektorat Kabupaten Lutra, dan Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik karyawan UPBU Rampi Jasman.
Proses berlangsungnya RDP ini, sangat alot karena pernyataan sikap dan tuntutan PB IPMR, sempat membuat suasana menjadi sedikit memanas saat Anggota Bidang Keorganisasian dan Kaderisasi PB IPMR Helmi Salua membacakannya didepan para Peserta RDP.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan PB IPMR dalam RDP tersebut, yakni :
– Hentikan praktek monopoli subsidi jasa angkutan Pesawat Cargo yang dilakukan oleh Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik karyawan UPBU Rampi,” ungkap Hermin Salua.
– Segera usut dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai UPBU Andi Djemma Masamba dan pegawai UPBU Rampi, yang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain.
– Usut tuntas dugaan penyalahgunaan subsidi jasa angkutan pesawat Cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djema Masamba Bandara Rampi.
– Hentikan pembatasan muatan jenis barang milik warga yang menggunakan jasa angkutan pesawat Cargo, lanjutnya. Selain muatan barang yang membahayakan keselamatan barang dan pesawat, seperti muatan barang yang muda terbakar dan bahan peledak, serta barang lainnya seperti pertisida.
– Kembalikan hak masyarakat Kecamatan Rampi untuk memanfaatkan subsidi jasa angkutan pesawat cargo.
– “Copot Kepala UPBU Rampi, Sayyid Segaf Algadri. Tangkap, adili dan penjarakan semua pihak yang menyalahgunakan subsidi jasa angkutan pesawat Cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba Bandara Rampi,” tegasnya.
Dari sekian tuntutan yang diajukan PB IPMR, hanya sebagian yang terakomodir dan menjadi kesimpulan dari hasil RDP ini, yakni :
1. Mitra Perumda dalam mengunakan
jasa angkutan Cargo adalah mitra yang berbadan hukum.
2. Tujuan jasa angkutan Cargo subsidi adalah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di Daerah terpencil.
3. Harga bahan pokok yang disalurkan koperasi masih mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
4. Jasa angkutan Cargo subsidi maksimal 1.000 kg/penerbangan.
5. Penggunaan jasa angkutan Cargo bersubsidi membuka peluang bagi seluruh masyarakat untuk memanfaatkan jasa angkutan Cargo subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
6. Di sarankan pengelolaan jasa angkutan Cargo subsidi dikembalikan kepada masyarakat Rampi dengan memberdayakan BUMDes.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini berlangsung aman dan tertib sampai berakhir sidang (Zakaria).