PINRANG- Menindak Lanjuti surat BPK tentang hasil pemeriksaan tentang Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021, DPRD Kab. Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim), Senin 6 Juni 2022 yang bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin yang didampingi Wakil Ketua, Ir. Syamsuri serta dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya.
Turut hadir di Rapim tersebut, diantaranya. Sekda Pinrang, Ir. A. Budaya, Sekwan Pinrang, Drs. Cendera Yasin, MM, Kepala BPKPD. Agurhan, SE, MM, Inspektur Pinrang, M. Aswin dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH.
Berdasarkan surat BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Nomor : 119.A/S/XIX.MKS/05/2022, Tanggal 17 Mei 2022 sebagaimana yang dibacakan Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin disebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Muhtadin menambahkan, Pemeriksaan ditujukan, untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas system pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan surat BPK tersebut terdapat beberapa rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang salah satunya adalah Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Pinrang yang belum memadai.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pinrang agar memerintahkan : (A) Kepala BPKPD untuk (1) merumuskan Peraturan Daerah terkait Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah, (2) menginstruksikan kepada Bidang Pendapatan Pajak Daerah supaya : (a) memerintahkan Kepala Subbidang Pendataan Pajak daerah agar melengkapi data terkait potensi pendapatan daerah atas Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah, (b) melakukan pendataan dan pendaftaran terkait dengan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (c) memperhitungkan anggaran belanja makan minum dalam perumusan target pendapatan Pajak Restoran, (B) Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran OPD supaya memungut dan menyetorkan Pajak Restoran ke Kas Daerah secara tepat waktu.
Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang telah melakukan rencana tindak lanjut dan rencana aksi tindak lanjut tersebut telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dan dibahas bersama dalam rapat konsultasi pimpinan (Rapim) ini, ungkapnya.
Selain membahas rekomendasi BPK, rapim DPRD Pinrang juga membahas tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Pinrang Masa Sidang III Tahun Persidangan 2021/2022 dan pengumuman perubahan susunan keanggotaan dan pimpinan Fraksi GAP DPRD Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil rapim tersebut, merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk menyusun jadwal dua kegiatan tersebut. (84R).