PINRANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, memanggil Kepala Cabang BRI Pinrang guna melaksanakan hearing (dengar pendapat) di ruangan rapat Paripurna DPRD Pinrang, Senin 28 Juni 2021.
“Hearing terkait dugaan kredit fiktif yang ada di BRI Cabang Pinrang dan Hearing tersebut di Pimpin Ketua Komisi II Hastan Mattanete beserta anggota”.
Ketua Komisi II Hastan Mattanete, ST, MT, mengatakan hearing kami lakukan berdasarkan surat dari LSM ITCW dan LSM Mitra Sejati untuk mempertemukan ke dua belah pihak antara, pihak Bank BRI Cabang Pinrang dan para korban kredit fiktif, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua LSM ITCW, Jasmir Lainting, juga menyampaikan kepada pihak Bank BRI Cabang Pinrang agar segera mengembalikan uang korban dan memulihkan nama baik korban di OJK.
Selain dari itu, Jasmir Lainting juga mempertanyakan adanya salah satu korban yang berinisial Ar, “dimana saat pemberitaan Ar diunggah dibeberapa media sosial. Dua hari setelahnya, yang bersangkutan dipanggil oleh pihak BRI dan mengembalikan uangnya yang tersedot sekira 12 juta. Ada apa,” ungkapnya.
Di sisi yang lain, Ketua LSM Mitra Sejati Noor Hidayat, S.Sos, juga mempertanyakan kepada pihak BRI Cabang Pinrang, dimana kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2018. Namun, kenapa pihak BRI Cabang Pinrang baru melaporkan di Tahun 2021.
Selain dari itu, Ketua LSM Mitra Sejati Noor Hidayat, juga menilai pihak BRI tidak proaktif pada kasus tersebut, yang terjadi diinternal BRI Cabang Pinrang.
“Kami menilai kejahatan Perbankan ini dilakukan secara Sistematis, Terstruktur dan Massif menegaskan, bahwa kasus ini bukan sebagai kredit macet melaikan kredit fiktif yang di duga pelakunya adalah oknum Bank BRI Sendiri,” tutupnya.
Diwaktu yang sama Korban yang berinisial Ars menyampaikan, “bahwa saya tidak pernah mengambil uang kredit KUR di BRI. Tapi kenapa tiba-tiba uang direkening saya hilang sekitaran 46 juta”.
Selanjutnya kata dia, saya menuju ke Bank BRI terdekat untuk mempertanyakan hal tersebut dan pihak Bank BRI menjelaskan “ade pernah mengambil uang kredit Bank BRI sekitar 100 juta, saya kaget padahal saya tidak pernah sama sekali bermohon untuk pengajuan berkas untuk pinjaman kredit”.
Oleh dari itu, saya meminta kepada BRI Cabang Pinrang agar mengembalikan uang kami dan menghapus nama kami yang telah tercatat di OJK sebagai daftar hitam (blacklist), karena kami sulit mengambil pinjaman di Bank atau Pembiayaan dikarenakan nama kami masuk dalam daftar hitam di OJK, ungkapnya.
Kepala BRI (Kacab) Cabang Pinrang Kurniawan Setyantoro mengatakan, “masalah ini bukan wewenang kami di BRI Cabang Pinrang, tetapi Kewenangan tersebut ada pada Kantor BRI Wilayah. Ini murni merupakan kejadian pidana olehnya itu sangat mengedepankan alur serta proses yang sedang bergulir dan kami menyerahkan sepenuhnya ke APH”.
Kurniawan menambahkan, “kami telah melaporkan kasus ini ke pihak Polres Pinrang pada awal Tahun 2021”. (8ar).