PINRANG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang mengundang beberapa instansi terkait, pada Selasa 18 Januari 2022.
Selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022, Bapemperda DPRD Pinrang juga mempertanyakan sejauh mana realisasi Perda yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang di Tahun 2020 dan 2021 lalu.
“DPRD Pinrang mempertanyakan implementasi perda yang telah disetujui di Tahun 2020 dan 2021”.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H. A. Muhammad Ramdhani, rapat ini digelar untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022, yang juga tidak kalah pentingnya adalah mempertanyakan sudah sejauh mana realisasi Perda yang telah disahkan pada Tahun 2020 dan 2021 lalu.
Lanjut dari itu, adapun Perda yang dimaksud, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Tentang Penanaman Modal Daerah, dan Perda tentang Kepemudaan.
Andi Dhani menambahkan, mengenai ketujuh Perda yang telah disahkan di Tahun 2020 dan 2021 lalu, kami ingin mengetahui apa hasil dari Perda tersebut, “apakah jalan atau tidak” dan apa kendalanya dilapangan, jangan sampai Perda jadi tapi tidak eksen dibelakangnya, itu yang dikhawatirkan, ungkap Legislator Partai Demokrat tersebut.
Hal Senadah juga diungkapkan Legislator Partai Gerindra Ilwan Sugianto yang juga anggota Bapemperda DPRD Pinrang mempertanyakan realisasi dari Perda-Perda yang telah setujui tahun lalu, “Proses pembuatan Perda-Perda ini menggunakan anggaran daerah, sehingga kalau kehadiran Perda ini tidak ada eksen dilapangan, “tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan daerah kita” jadi, untuk apa Perda tersebut kita adakan.
Ilwan menambahkan, perlu keseriusan dari instansi terkait untuk betul-betul mengimplementasikan Perda-Perda ini, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setda Pinrang menjelaskan, untuk ke-7 Perda yang telah disetujui diakhir Tahun 2021 lalu, dokumennya saat ini masih ada di Bagian Hukum Setda Pinrang untuk peroses penandatanganan “sudah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan”. Kemungkinan bulan depan, dokumennya sudah ada dimasing-masing OPD dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati. (84R).