PINRANG- DPRD Kabupaten Pinrang mengumumkan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih untuk masa jabatan 2025-2030, yang di paripurnakan pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 9.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir. Syamsuri, Sakka Irfan serta para Anggota DPRD Pinrang dan Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos, M.Si,
Rapat paripurna ini juga turut di hadiri oleh Pj Bupati Pinrang, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, KPU, Bawaslu, Partai Politik, beberapa Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024 yang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang nomor 23 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih bernomor 64/PL.02.7-SR/7315/2/2025 tanggal 6 Februari 2025, Perihal penyampaian dokumen penetapan pasangan calon terpilih.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 23 tahun 2025, atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kesempatan ini akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 yang akan dituangkan dalam berita acara. maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa, Saudara. H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.I.P, M.Si adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang terpilih, masa jabatan tahun 2025-2030, ungkap Nasrun Paturusi.
Hasil penetapan pasangan calon terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk memperoleh pengesahan pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, hal ini sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Ia, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara pada pilkada pinrang 2024, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sehingga pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pihak keamanan TNI-POLRI yang telah bekerja keras dan tak kenal lelah memastikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Pinrang tetap aman dan nyaman selama tahapan Pilkada berjalan sampai dengan saat ini,
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD bersama seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang menyambut hangat dan menyampaikan ucapan selamat kepada H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.I.P, M.Si yang telah ditetapkan sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih masa jabatan tahun 2025 – 2030. (AK-8).