PINRANG- Di bawah kepemimpinannya yang baru jalan dua pekan, Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K, M.H, telah menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Sat Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K, M.H, bertempat di, Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Selasa 17 September 2024.
Dihadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Pinrang menyampaikan kronologi singkat pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pinrang melakukan pemantauan, alhasil tim mencurigai salah satu mobil pick up yang berhenti di titik lokasi dan mengambil sesuatu di semak semak.
Lanjutnya, Tim memberhentikan mobil pick up tersebut dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapati 10 saset (bungkus sedang) yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto lima ratus dua puluh tiga (523) gram dan setelah dilakukan pengujian lab, barang tersebut positif Narkotika golongan satu jenis sabu,” jelas IPTU Fitri.
Dilanjutkannya, pada penggeledahan tersebut, diamankan 2 orang tersangka Inisial IR (34), warga Kecamatan Paleteang dan RS (35) bersama Barang Bukti (BB) sabu 10 ball dengan berat bruto 523 gram, dengan akumulasi harga sekitar enam ratus juta rupiah (Rp. 600.000.000) lebih, handpone dan mobil pick up yang dipakai para tersangka.
“IR dan RS, diamankan di Kampung Kulo Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, pada Minggu 15 September 2024, bersama barang bukti, selanjutnya para tersangka kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut”.
Tersangka kami jerat dengan, Pasal 114 Ayat (2) Subsider, Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pidana Penjara Seumur hidup dan sanksi terberat Pidana mati,” jelasnya.
Ditambahkannya, kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan hasil interogasi sementara diketahui barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.
“Untuk kasus ini, masih terus kami dalami dan kami telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan kami akan terus melakukan pengejaran kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pinrang, untuk mempersempit ruang gerak dari para pelaku, kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Pinrang,” pungkas IPTU Fitri dengan tegas. (84R).