LUTRA- Sebanyak 28 unit kendaran roda dari berbagai merek berhasil diamankan Polisi Sektor Sukamaju yang diback up Resmob Polres Luwu Utara (Lutra), juga mengamankan 2 orang Pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 02 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Adapun dua orang Pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut masing-masing berinisial MA (37) dan AS (23) dibekuk tanpa perlawanan dikediamannya oleh personil Polsek Sukamaju.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas yang didampingi Kapolsek Sukamaju, Iptu Jayadi mengungkapkan, bahwa dimana terduga pelaku pencurian ini sudah beroperasi kurang lebih 1 Tahun dan hasil pencuriannya sebanyak 28 unit kendaraan (roda dua).
“Terduga pelaku ini memiliki Wilayah operasi dibeberapa titik di Luwu Utara salah satunya Kecamatan Sukamaju,” ucap Alfian Nurnas kepada awak media saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Luwu Utara, Kamis 07/03/2022.
“Alhamdulillah terduga Pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan dan berdasarkan keterangan kedua Pelaku unit kendaraan hasil curiannya dijual diarea Kabupaten Luwu Timur,” tambahnya.
AKBP Alfian Nurnas juga melanjutkan, bahwa saya menghimbau kepada warga masyarakat Luwu Utara yang menjadi korban agar kiranya mendatangi Polsek Sukamaju dan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
“Untuk menghindari terjadinya pencurian ini, saya juga menghimbau agar masyarakat senantiasa selalu berhati-hati ketika menaruh kendaraanya,” pungkas Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas. (Pati/Zakaria).