ENREKANG, ASPIRASI POST- Satuan Sat Res Narkoba Polres Enrekang kembali mengamankan dua pemuda di Kabupaten Enrekang akibat memiliki dan menyimpan barang haram sejenis Shabu pada Jum’at 12 Juni 2020.
Berawal informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Enrekang yang di pimpin langsung oleh Kanit ll Narkoba Polres Enrekang AIPDA Aksan, SH, melakukan penangkapan dan pengeledahan yang terduga Pelaku di jalan Poros Kabupaten Enrekang – Kabupaten Toraja, tepatnya di lingkungan Bamba Utara Kelurahan Pusseren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang,
IPTU Baharullah K, selaku Kasat Narkoba Polres Enrekang, mengatakan dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota, kami mengamankan 2 (dua) orang pemuda yang terduga memiliki barang haram Narkotika sejenis Shabu, saat setelah melakukan teransaksi.
Lanjut IPTU Baharullah K, “adapun identitas kedua Tersangka yakni berinisial AR (31), alamat Kampung Parang Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dan MT (38) juga beralamatkan di Dusun Karampuang Desa Moncobalang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa”.
“Dari tangan Pelaku, anggota mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di sinyalir adalah Narkotika jenis metamfetamina (Shabu) dengan berat bruto 0,34 gram. Barang Haram tersebut, di kemas secara rapi di dalam kemasan shaset plastik yang berwarna bening didalam pembungkus rokok Class Mild”.
Kini kedua Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya, kami kenakan pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup IPTU Baharullah K. (8ar).