PINRANG- Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kab. Pinrang dan DPRD Kab. Pinrang terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD dan Non APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin menyampaikan bahwa, Ranperda Non APBD yang diajukan telah dibahas dan telah sesuai dengan mekanismenya dan akan dibacakan hasilnya dihadapan para peserta sidang Paripurna, ungkapnya Senin, 31 Oktober 2022.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pinrang dalam laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ahmad Jaya Baramuli menyatakan setuju atas 2 ranperda yang diajukan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang.
Sementara, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa, disetujuinya Ranperda ini menjadi perda adalah bukti bahwa sinergitas eksekutif dan legislatif semakin kuat.
Irwan juga mengapresiasi yang tinggi atas kerja keras dan dukungan pemikiran dari semua pihak, sehingga Peraturan Daerah dapat disetujui.
“Terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, memeras pikiran, mengobarkan waktu dalam mengkaji dan membahas ranperda ini,” ujar Bupati Irwan.
Lanjut dari itu, Irwan Hamid tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang Candera Yasin yang akan memasuki Batas Usia Pensiun.
Untuk diketahui, 2 Ranperda yang disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang masing – masing, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan industri Kabupaten 2021-2041. (84R).