PINRANG- Dua Residivis Lintas Provinsi dan Dua pelaku Curanmor asal Pinrang kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pinrang.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang menggelar Press Release di Halaman Mapolres Pinrang pada Kamis 15 April 2021, “pengungkapan Curanmor selama sebulan, dengan empat tersangka dan 15 unit sepeda motor berbagai jenis”.
Ke 4 Curanmor tersebut, yakni SU (42), MS (35) merupakan warga Kab. Polman Prov. Sul-Bar dan MR (20) ME (22) merupakan warga Kabupaten Pinrang, Satu diantaranya dilumpuhkan dengan tima panas.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi mengatakan, Press Release ini merupakan pengungkapan selama sebulan dengan 4 tersangka, dua diantaranya berasal dari Kabupaten Polman Prov. Sulawesi Barat.
Residivis Curanmor yang berinisial SU adalah salah satu pelaku lintas Provinsi dan merupakan Residivis dengan kasus yang sama, “pernah di tahan di Polman, pernah di Barru sekarang di Pinrang dan sudah Tujuh kali masuk Bui,” ungkap Deki.
Lanjut Deki, salah satu pelaku dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan petugas saat di amankan, “meski sudah diperingati tetapi tetap melawan, akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas”.
Ke 4 pelaku tersebut beraksi di wilayah Hukum Polres Pinrang di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil curian tersebut di jual diluar Kabupaten seperti Majenne dan Mamasa (Prov. Sul-Bar) untuk menghilangkan jejak. (8ar).