PINRANG, ASPIRASI POST- Setelah buron selama dua tahun, Ruslan alias Cullang akhirnya dibekuk petugas kepolisian resort Pinrang di Kampung Salopi Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang kabupaten Pinrang.
Personil Reskrim Polres Pinrang Aipda Darmawangsyah mengatakan, terduga kasus pencurian uang panai dibekuk setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “setelah mencuri uang mahar sebesar Rp 35 juta, terduga pelaku kemudian melarikan diri” kata dia, di Mapolres Pinrang Senin 2/3/2020.
Polisi kata dia, membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk menaklukan resedivis kasus pencurian tersebut, sebab Ruslan alias Cullang melakukan perlawanan, “dia melawan petugas menggunakan badik dan kapak,”
Sejumlah tembakan peringatan lanjut dia, diabaikan terduga pelaku, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kakinya, “karena melakukan perlawanan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas”.
Ruslan kata dia, juga melakukan pencurian handphone, dan kamera saat menjalankan aksinya di rumah calon mempelai laki laki tersebut.
Di depan petugas Ruslan alias Cullang mengaku membongkar rumah korbannnya, menggunakan linggis yang sengaja dibawa dari rumah.
Saat diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat melawan petugas. (Akbar).