LUWU, ASPIRASI POST- Hasil koordinasi Pemkab Tim Terpadu dari gabungan Satpol PP dengan Polres Luwu, Untuk melakukan penutupan THM di 23 titik, dimana penutupan mulai pada tanggal 4/8/2019 (Malam Minggu). Jum’at 2/8/2019 diruangan AKP Faisal Syam, SH.S.IK, Polres Luwu.
Turut hadir dalam koordinasi tersebut, Tim Terpadu dari Pemkab Luwu, Kasatpol PP, Wakil kKtua Kesbangpol, Kabag Ops Polres Luwu, Camat Belopa, Camat Belopa Utara, Kasat Intel atau yang mewakili KBO Intel, Kasat Sabara Polres Luwu, Kapolsek Belopa, Kasat Lantas Polres Luwu.
Sebelumnya, Pemda Luwu sudah membuat rapat pembentukan panitia Tim Terpadu beberapa waktu lalu, terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di 23 titik di Kabupaten Luwu ini, dimana menuawai sorotan tajam dari masyarakat keberadaannya THM Modus Cafe tanpa izin resmi dari Perijinan Pemerintah
Dari 23 titik Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Luwu, beberapa tidak mempunyai izin selama dia mendirikan tempat tersebut, menuai pro dan kontra antara pemilik THM dan masyarakat dengan Pemerinta dan pihak Kepolisian Polres Luwu.
Mengingat keberadaan Cafe yang sempat diberikan izin untuk Cafe, dimana Pemerinta telah mengeluarkan izin dan telah berahir pada tahun 2016 dan tak dapat dipatuhi sesuai izin, juga pemilik Cafe melanggar Perda dan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, dengan menamba kegiatan yang diberikan,
Dimana pemilik Cafe melakukan penjualan minuman keras jenis Miras dan Asosila Patologi yang dapat membuat penyakit masyarakat secarah umum ditempat THM mereka, bahkan beberapa yang sama sekali tidak perna memiliki surat izin, ungkap Forkopimda. (Absal).