SOPPENG, ASPIRASI POST- Akhirnya, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kab. Soppeng bisa dioperasionalkan, setelah melalui beberapa proses tahapan, kata Kadis Kominfo Kab. Soppeng, Drs. A. Sarianto, M.Si, di sela acara peresmian laboratorium tersebut, oleh Gubernur Sulsel Prof. Dr. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr., di Watansoppeng, 11 Mei 2020.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,” ungkapnya.
Dikatakan, Kemenkes RI, memberikan izin pemeriksaan Covid -19 dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menkes RI Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. AIur/mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menkes RI Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020.
“Ini merupakan salah satu upaya Bapak Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi razak, dalam memerangi virus corona ini, sehingga kita tak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Soppeng,” tandas Kadis Kominfo ini. (Amiruddin Baringeng).