LUTRA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A (43), warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu sachet ditemukan di saku celana pelaku, sementara tiga lainnya berada dalam dompet miliknya.
Selain sabu dengan berat 1,13 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat isap (bong), pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek gas, dan satu unit ponsel warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku membelinya dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, dengan harga Rp300.000 per sachet. Barang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan informasi yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Nurtjahyana Amir.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, terutama dalam rangka Operasi Antik 2025 yang tengah berlangsung.
“Polres Luwu Utara berkomitmen menciptakan wilayah bebas narkoba di Bumi Lamaranginang,” tutupnya. (PA/KN).