PINRANG- Puluhan petani mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pinrang guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang untuk mempertanyakan harga gabah yang semakin anjlok, Kamis 9 November 2023.
Rasid sebagai perwakilan petani mengatakan, di Tahun 2020 kemarin, kami selaku masyarakat petani sangat terbantu setelah Polres Pinrang mengeluarkan surat edaran yang di umumkan setiap Masjid pada hari Jum’at yang ada di Kabupaten Pinrang.
Setelah itu, kata Rasid, 1-2 bulan kemudian para pedagang tidak lagi menghiraukan surat edaran tersebut sampai sekarang, “kami selaku masyarakat mempertanyakan kepada pihak terkait tentang ini,” ucapnya.
Lanjut dari itu, harga gabah saat ini seakan-akan dipermainkan, dimana, saat panen di Kec. Patampanua harga gabah berkisar 78 ribu / kilonya, setelah panen di Kel. Salo harga gabah 73 ribu / kilo dan panen di Kec. Mattiro Sompe harga gabah mulai turun, berkisaran 63 ribu-65 ribu/kilonya.
Kami berharap kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk selalu mengawasi para pedagang nakal saat musim panen tiba, pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Ir. Samsuri mengatakan, memang pada Tahun 2020 kemarin, DPRD dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi pernah mengeluarkan surat keputusan bersama tentang harga gabah dan masalah timbangan, “timbangan itu harus dimulai dari angka Nol, itu adalah kesepakatan kita bersama saat melakukan RDP di Tahun 2020 kemarin”.
Kalau timbangan sudah ditera ulang, mengapa harus ditera ulang lagi, berarti Dinas terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada timbangan para pedagang, “kalau setiap panen timbangan ditera ulang terus, APBD kita buang sia-sia saja” pihak terkait harus melakukan pengawasan secara ketat kalau sudah ada laporan dari masyarakat, “Setiap tahun, kalau musim panen tiba, persoalan ini sering di keluhkan oleh petani”.
Kalau antara petani dan pedagang menyetujui, biar berapa potongan itu tidak jadi masalah, yang penting jangan ganggu timbangan, kalau masih ada pedagang nakal yang mempermainkan timbangan, pedagang tersebut akan diamankan oleh pihak yang berwajib. (84R).