LUTRA- Sebanyak 10.741 PCS Produk Expired (Kadaluarsa) dimusnahkan di Halaman Rumah Jabatan Bupati Luwu Utara. Pemusnahan ini menggunakan alat berat yang dioperasikan langsung Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Sekda, Ir. Armiadi. Sabtu (31/12/2022).
10.741 bahan pokok yang dimusnahkan tersebut terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan. Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan, pemusnahan Produk kadaluarsa tersebut, adalah hasil dari sidak di Pasar Tradisional, Toko Modern, Toko Klontong.
“Kita harap dari kegiatan yang rutin digelar ini, Pemerintah dapat memastikan Produk yang di jual kemasyarakat sehat dan dalam kondisi baik,” kata Indah.
Bupati Perempuan Pertama di Sulsel itu, juga mengimbau kepada seluruh pengusaha, distributor dan pengecer untuk tetap memperhatikan dengan baik tanggal Expired.
“Jika menemukan ada prodak yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa untuk disingkirkan atau serahkan ke Pemerintah untuk dimusnahkan. Pengusaha juga harus punya tanggung jawab terkait hal tersebut, agar konsumen kita terhindar dari produk yang sudah tidak aman dikonsumsi,” imbuh Indah.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, selain Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, turut hadir Ketua DPRD Luwu Utara, Drs. Basir, Sekda Luwu Utara, Ir. Armiadi dan Perwakilan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan PNM.(Hms/Pati).