PINRANG- Kader Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Pinrang menyebut, Sejumlah kasus yang di tangani Kejaksaan Negeri Pinrang “Mangkrak”.
Kader HMI Pinrang Hasan Suhada menyebutkan sejumlah kasus yang di sorot itu adalah Kasus Alat Kesehatan dan Kasus Peredaran Kosmetik Palsu serta Kasus Alih Fungsi Pasar menjadi Rumah Sakit. “Jika lamban terus seperti ini, maka Kejagung perlu memberikan pencerahan kepada bawahannya,” kata dia, Senin 10 Mei 2021
Sebab kata dia, kinerja Jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan seperti ini akan memberikan penilaian negatif terhadap institusi Adhyaksa. “Kalau tidak mampu menyelesaikan kasus ini, berarti perlu di ganti dengan tenaga baru”.
Sekedar di ketahui, kasus yang di “tuding” Alkes yang di “tuding Mangkrak” telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun para tervonis belum di eksekusi.
Di sisi lain, “Kasus peredaran Kosmetik ilegal,” polisi telah melimpahkan kasus ini dengan empat orang tersangka, namun tak kunjung di P21 kan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. “Bahkan beredar info adanya permintaan uang sebesar Rp. 25 juta perorang ke para tersangka”.
Sedangkan Kasus Alih Fungsi Pasar Bungi menjadi Rumah Sakit Pratama, juga belum memiliki titik terang.
Kader HMI lainnya, Munir mengaku telah mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Pinrang ini pada awal Maret lalu. “Kami sempat menyurat ke pihak Kejaksaan Pinrang tapi tidak di gubris”.
Padahal kata dia kami hanya ingin menanyakan penanganan Kasus yang sempat di sorot HMI saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Pinrang beberapa waktu lalu. “Jika demikian, maka kami akan menyurat langsung ke Kejagung, untuk menanyakan masalah ini”.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang Tomy Aprianti mengaku sudah memanggil secara patut para tervonis kasus Alkes. “Setelah lebaran kita lihat perkembangannya”.
Sedang kata dia Kasus peredaran Kosmetik ileggal itu sudah di nyatakan P21. “Hanya saja, apakah tahap 2 di lakukan setelah lebaran atau belum”.
Dan untuk Kasus Alih Fungsi Pasar Bungi menjadi Rumah Sakit kata dia, Kejaksaan Negeri Pinrang tidak bisa di komentari, karena di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, “Konfirmasi aja kesana”. (8ar).