PINRANG- Sejak 2013 lalu, warga Desa Mattiro Ade sudah berjuang untuk diadakan pemekaran, namun sampai saat ini, belum ada titik terangnya.
Bahkan, segala upaya sudah dilakukan oleh warga, baik di Tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan warga perna melakukan study banding ke Kabupaten Takalar, namun hasilnya masih nihil, ungkap Kades Mattiro Ade, Rustan Sali saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi I DPRD Pinrang bersama instansi terkait pada Senin 10 Juni 2024 diruang rapat Paripurna DPRD Pinrang.
Usulan untuk pemekaran Desa Mattiro Ade sudah lama sekali kami usulkan “pada 2013 lalu” sampai saat ini belum ada titik terang, tuturnya.
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Desa Mattiro Ade, Mansyur yang juga Caleg terpilih dari Partai Gelora menambahkan, sebenarnya Desa Mattiro Ade sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
Jika dimekarkan, ada sekitar 3000 jumlah penduduk dan 600 KK baik Desa yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan, namun entah mengapa sampai sekarang pemekaran itu belum bisa terealisasi, ini yang membuat warga Desa Mattiro Ade bertanya-tanya, ada apa, kenapa dipersulit, tutupnya.
Sementara itu, Kadis PMD, Andi Mahmud Bancing, AP mengatakan, berdasarkan surat dari BPD Mattiro Ade Nomor 09 Tahun 2022, perihal usulan pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017, tentang penataan Desa, pada prinsipnya bahwa dalam rangka melakukan kajian dan verifikasi pembentukan Desa maka Bapak Bupati membuat tim verifikasi, mengapresiasi surat dari BPD Mattiro Ade tersebut. Maka lahirlah Surat Keputusan Bapak Bupati Nomor 140 Tahun 2023 tentang Tim Pembentukan Desa Persiapan, Desa Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Namun dalam perjalanannya, Sambung Mahmud Bancing, “kami mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang intinya, pelarangan pemekaran Desa atau Kelurahan selama proses Pemilukada, Pileg dan Pilpres. Setelah Pileg dan Pilpres selesai, datang lagi surat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang pejabat Gubernur / Bupati / Walikota, dalam melaksanakan tugasnya, pejabat tidak boleh ada pemekaran. Sehingga proses itu terpaka tidak dilanjutkan,” terang Andi Mahmud Bancing.
Senada dengan Kadis PMD, Kabid Bina Pemerintahan Desa (PMD), Iwan Bahfian menjelaskan, secara persyaratan, Desa Mattiro Ade sudah bisa dimekarkan, karena diaturan, jumlah penduduk 3000 atau jumlah kepala keluarga 600 baik yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan. Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Walaupun dari segi jumlah penduduk Desa Mattiro Ade belum memenuhi syarat, tapi dari jumlah Kepala Keluarga sudah memenuhi persyaratan.
“Kami sudah meminta segala dokumen yang dibutuhkan kepada Desa Mattiro Ade, namun sampai hari ini, kami belum menerima semua dokumen tersebut dari Ketua Tim Pemekaran Desa Mattiro Ade,” ungkap Iwan.
Sebelum menutup jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugiato menegaskan, “karena Desa Mattiro Ade ini sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, maka kami, Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait supaya proaktif menjalin komunikasi supaya Desa Mattiro Ade ini segera dimekarkan, jika surat edaran dari Mendagri tidak berlaku lagi,” tegas Ilwan Sugianto. (84R).