PALOPO- IPDA F Patrick Siahaya, SH, sebagai pejabat baru Kanit Regident Polres Palopo, yang bertugas sejak 14 Juni 2021 langsung tancap gas dalam memberikan dan menyajikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak di kantor Samsat tersebut.
Perwira polisi satu balok dipundak itu, fokus menggenjot tiga program dalam melaksanakan tugas awal di kantor Samsat Palopo, tentunya tidak terlepas dengan topuksinya sabagai Kanit Regident Polres Palopo.
“3 program yang saat ini saya lakukan adalah melaksanakan pelayanan prima, memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang datang melakukan pengurusan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraannya, sebab saat ini ada penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah,” ungkap Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya, SH, kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya.
Dia pun menuturkan “mengenai pelayanan prima dan kenyamanan kepada wajib pajak, pihak kami akan memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin kepada wajib pajak yang datang melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan ketentuan berkas lengkap, cuma butuh waktu lima menit diproses pajak kendaraan anda akan selesai,” ucap IPDA F Patrick Siahaya, SH.
“Begitu pun tentang penghapusan denda pajak kendaraan, Samsat Palopo telah melaksanakannya, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1327/V/Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah Tahun 2021. Dimana hal ini berlaku pada wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai 4 Juni sampai dengan 30 Juni 2021,” tutur IPDA F Patrick Siahaya, SH.
Selain itu, saya juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Palopo, agar jangan menggunakan jasa “Calo”, sebab itu akan merugikan anda sendiri, tutup Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya, SH, mengakhiri perbincangan dengan Aspirasi Post. (AP).