WAJO- Istri AK Didampingi Penasehat hukumnya (PH) AK. Kades Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, yang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang Mahasiswi, mengajukan surat permohonan penangguhan Penahanan.
Penasehat hukum tersangka AK, Andi Mappatoto, SH, MH, yang dihubungi via ponselnya, Sabtu 17 Oktober 2020, membenarkan, jika pihak keluarga kliennya, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan di Mapolres Wajo.
Katanya, surat permohonan penangguhan penahanan diantar langsung isteri AK dan Ketua BPD Desa Lempong beserta sejumlah Tokoh-tokoh masyarakat ke Mapolres Wajo.
“Tadi siang saya (A. Mappatoto) mendampingi isteri AK bersama dengan sejumlah warga, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan sudah diterima oleh Kanit Reskrim IPTU Andi Irvan mewakili Kapolres Wajo,” jelasnya.
Menurut Andi Mappatoto, pengajuan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan tersangka masih berstatus Kepala Desa aktif yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan, tergantung dari penyidik, yang jelas, keluarga sudah mengajukan permohonan dan menjamin akan koperatif,” ungkapnya. (Hsa/Hz).