JAKARTA- Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras atas tindakan para preman yang menganiaya sejumlah jurnalis di Jakarta.
Pemukulan para jurnalis tersebut, diduga dilakukan preman bayaran pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tindak kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
Saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan. Tak lama kemudian, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.
Namun, dibarisan tersebut sejumlah orang yang diduga anggota ormas pendukung SYL, sengaja bertindak brutal dengan mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Suasana semakin ricuh, saat wartawan yang hendak meminta tanggapan, secara tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL menendang jurnalis Kompas TV.
Akibat kekerasan ini, selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni wartawan Antara, tvOne dan CNN Indonesia.
Terkait peristiwa tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Yudhistira selaku Ketua Umum menyatakan sikap sebagai berikut : 1. PP IWO mengecam keras tindak kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah orang pendukung SYL terhadap jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
2. Tindak kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers
3. PP IWO mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku serta diproses secara hukum
4. Tindak kekerasan terhadap jurnalis di PN Jakarta Pusat dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
5. PP IWO siap mengawal kasus ini hingga tuntas
6. PP IWO mengimbau para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik. (Yudhistira/84R).