PINRANG- Kapolsek Patampanua bersama jajarannya menggelar operazi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasar Teppo serta tempat keramaian diwilayah hukum Polsek Patampanua, Kamis 29 Juli 2021.
Operasi Yustisi Covid-19 dipimpin langsung oleh Kapolsek Patampanua IPTU H. Muhammad Amien bersama personil Propam, Intelkam, Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Patampanua.
“Operasi yustisi digelar tiap hari dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini terus mewabah di Kabupaten Pinrang, lebih khususnya diwilayah hukum Mapolsek Patampanua”.
Kapolsek Patampanua IPTU H. Muhammad Amien mengatakan, seluruh personil Mapolsek Patampanua akan terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi diwilayah hukum Mapolsek Patampanua, seperti fasilitas umum (Masjid, Lapangan Olahraga, Pasar dan Sekolah).
Selain dari itu, setiap operasi yustisi Covid-19, seluruh personil Mapolsek Patampanua memberikan himbauan juga membagikan masker kepada warga yang ditemui tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
“Mari memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (rajin cuci tangan, selalu menggunakan masker, jaga jarak serta tidak membuat kerumunan) sehingga bisa terhindar dari ancaman wabah Covid-19 yang saat ini masih mewabah diwilayah hukum Mapolsek Patampanua”. Ungkap IPTU H. Muhammad Amien. (8ar).