PINRANG- Kejaksaan Negeri Pinrang memusnahkan barang bukti berupa sabu, bong, handphone hingga senjata tajam.
Kepala kejaksaan negeri Pinrang Agus Khairuddn mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap “untuk sabu ada seberat 1 kilogram lebih, selebihnya adalah Sajam dan bong serta handphone ” kata dia di sela sela pemusnahan barang bukti di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Selasa 22 November 2022
Dia mengatakan, barang bukti itu melibatkan 60 lebih terpidana. “Untuk kasus penyalahgunaan narkotika terus mengalami kenaikan setiap tahunnya”.
Olehnya itu, Forkopimda berupaya menekan angka kejahatan penyalagunaan narkotika “Forkopimda tengah berupaya untuk melakukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika”
Dia mengatakan, Forkopimda sedang berupaya mendirikan sarana untuk rehabilitas, “nantinya akan didirikan di Pinrang”.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa mengatakan, kalangan penyalaguna Narkotika di Kabupaten Pinrang didominasi usia produktif. “Olehnya itu aparat kepolisian melakukan pendekatan edukatif dengan mengunjungi sekolah sekolah untuk memberikan Pencerahan baik dari segi hukuman bagi penyalagunaan narkotika, “maupun efek kesehatan jika mengkonsumsi narkotika”. (84R).















