PINRANG- Jenazah almarhum diketahui bernama H. Muh Amin (61) adalah warga jalan Murtala Timur Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang di nyatakan positif Covid-19, mayatnya kini di jemput paksa oleh pihak keluarga di batas Kota Pinrang “Rubae,” Rabu 11 November 2020.
Ketua tim gugus tugas Covid-19 RS Lasinrang Pinrang, Dr. H. Rifai Umar, mengatakan, Aksi heroik keluarga almarhum yang positif Covid-19 yang mengambil paksa jenazah keluarganya adalah inisiatif mereka bersama, padahal pihak RS Andi Makkasau Parepare sudah melaksanakan pelayanan sesuai prosedur Covid-19.
Dr. Rifai menambahkan, Mulai dari penanganan pasien sampai perawatan diruangan perawatan Covid-19, hingga almarhum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, juga memberikan pelayanan terbaik dengan memasukkan jenazah yang sudah dikafani kedalam peti yang telah disemprotkan cairan desinfektan dan di Shalatkan kemudian akan dikebumikan di tempat pemakaman Covid-19 Kota Parepare namun ditengah perjalanan kendaraan yang di naiki jenazah tersebut, di hadang oleh pihak keluarga dan mengambil paksa jenazah almarhum untuk di bawah pulang ke Pinrang untuk di kebumikan.
“Namun, Setelah jenazah tiba dirumah duka, pihak keluarga memberikan perlakuan kepada jenazah almarhum dengan tidak memenuhi standar protokol kesehatan”.
Walaupun demikian, kata dia pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan tetap memberikan upaya bantuan agar para keluarga dekat tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) saat akan memandikan jenazah dan pada saat akan mengebumikan almarhum ditempat pemakaman Covid-19 Kabupaten Pinrang.
“Pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan akan melakukan tracking dan swab tes kepada keluarga dekat almarhum”. (8ar).