PINRANG- Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari KPU Pinrang untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kami siap menjalankan tugas sebagai JPN untuk mendampingi KPU Pinrang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Senin 7 Januari 2024.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil sesuai dengan ketentuan. JPN Kejari Pinrang akan memberikan bantuan berupa analisis hukum, penyusunan dokumen, serta pendampingan selama proses persidangan di MK.
Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, menambahkan, tim JPN telah melakukan koordinasi dengan KPU Pinrang untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. “Kami akan memastikan bahwa KPU Pinrang memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk menghadapi gugatan ini,” katanya.
Gugatan diajukan oleh pasangan Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir yang merasa dirugikan oleh hasil Pilkada.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diselenggarakan di Hotel Hyatt Place Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengatasi sengketa Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, bersama jajaran komisioner KPU Sulsel lainnya, serta perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri dari 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. (84R).