ENREKANG- Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, tambang batu gunung dengan menggunakan alat berat dimana areal tambang terdapat Tower Sutet milik PLN mengancam keberadaan nya. Apalagi tambang tersebut berada di pinggir jalan Trasn Sulawesi Enrekang Toraja bisa membahayakan pengguna jalan apabila datang hujan lebat batunya jatuh ke jalan, begitu pula Tower, membahayakan warga setempat kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah viralnya video galian tambang C ditayangkan Journal TV beberapa waktu lalu akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Seperti yang dilansir Upeks.Co.Id Polres Enrekang menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait, Haji Muhlis, Pemilik Tambang, Jumriati yang punya lahan, Kapolsek Alla, Sekcam Alla, Kades Pana Yusran Yunus, Trantib serta dua orang warga Desa Pana Nelson dan Umar, AKP Saharuddin Kasat Reskrim mengatakan pertemuan yang dilakukan lantaran adanya video viral aktivitas tambang galian C di lahan sengketa yang nota bene masih dalam proses Kasasi.
Haji Muhlis pemilik tambang mengklaim bahwa tanah itu miliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat. “Tanah tersebut jauh sebelumnya ada sengketa, Saya sudah mengantongi akta jual beli dengan sertifikatnya,” ujar Haji Muhlis.
Sementara Jumriaty meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut, karena masih dalam proses hukum.
Menurut Jumriati, saat dikonfirmasi via WA Kamis kepada awak media, Haji Muhlis menambang kurang lebih satu tahun sementara perkaranya berjalan, dia masuk menambang, padahal saya sudah tekankan jangan dulu menambang, sabarki sampai perkara sengketa lahan antara saya dengan Isa dan anak-anaknya ada putusan selanjutnya, “nah yang menjadi pertanyaan saya, kalau memang Haji Muhlis mengaku lokasi tambang tersebut adalah miliknya tolong perlihatkan sertifikatnya jangan hanya diucapkan saja,” tegas Jumriaty kepada awak media.
Kasat Reskrim AKP Saharuddin, saat ditemui wartawan Jumat lalu 26 Pebruari 2021 di Kantor Polres Enrekang menjelaskan, bahwa menurut Haji Muhlis dia tidak menambang dia hanya meratakan gunung tersebut untuk dijadikan tempat perumahan, diatas tanahnya sendiri dan nantinya pihak BPN lah yang memastikan yang mana milik Haji Mulis dan yang mana lokasinya Jumriaty, papar Saharuddin.
Yang kami ingin lakukan bagaimana memediasi kedua belah pihak agar dilakukan pengembalian batas, sehingga keduanya tidak ada yang merasa dirugikan, ucapnya.
Sementara Kepala DLHD Kabupaten Enrekang Ir. Mursalim Bagenda, saat dihubungi wartawan Jurnal TV, dan Kontributor TV One, Enrekang Toraja, via Phone mempertanyakan izin Amdal diwilayah Desa Pana ternyata belum pernah mengeluarkan izin Amdal.
Camat Alla Zulkifli menegaskan “aktivitas tambang milik Haji Muhlis untuk saat ini dihentikan sementara sampai perkara sengketanya tuntas kendati demikian menyuruh stafnya untuk mengawasi aset-aset Pemda. (Ani Hasan).