LUTIM- Kepolisian Resor Luwu Timur dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Jumat malam (25/09/2020).
Kabag Ops Polres Luwu Timur Kompol Akbar Andi Malloroang, SH, MH, mengatakan sosialisasi sekaligus penyebaran maklumat Kapolri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan bersama terkait dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Luwu Timur.
“Kegiatan kali ini yakni mensosialisasikan serta kami menyebarkan maklumat Kapolri yang dimana tujuannya untuk memberikan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilih, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Luwu Timur, maka dari itu perlu penegasan peraturan agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19”. Jelas Kabag Ops Polres Luwu Timur.
Tidak hanya Polres Luwu Timur saja yang melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolri ini, namun juga Polsek polsek jajaran memasang atau menempel pada tempat tempat keramaian, pertokoan, pasar, setiap Mako Polres dan Polsek, posko-posko pemenangan maupun di sejumlah lokasi lainnya.
Kabag Ops menambahkan apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri siap menindak pelanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan saat Pilkada 2020 berlangsung dan kami mengajak seluruh masyarakat mari bersama-sama sukseskan Pemilukada serentak ini dengan aman, lancar, sehat dan selamat.
Perlu diketahui dalam isi maklumat Kapolri ada beberapa poin yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya. (Adyrman).