PINRANG- Bupati Pinrang bersama Kadis Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi, M,Kes, dan unsur Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin 21 Agustus 2023.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin, SH, MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 kasus kejahatan dan 1 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2kg narkotika jenis sabu.
Selain itu, adapun kasus yang lainnya seperti, kasus peredaran kosmetik palsu dengan barang bukti ratusan kosmetik beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya, ucapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pinrang Irwan Hamid, apresiasi peran aktif jajaran aparat penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap, “hukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa jajaran aparat penegak hukum di kabupaten pinrang serius dalam menangani tindak kejahatan dan peredaran narkoba serta tindakan kejahatan lainnya.
Pengungkapan kasus ini, juga menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda yang ada di kabupaten pinrang dari jeratan narkotika yang dapat merusak mental para generasi muda.
“Terima kasih atas peran aktif segenap jajaran Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pinrang, hal ini jugda dapat menjadi upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika,” ujar Bupati Irwan Hamid. (84R).