WAJO- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Drs. Faisal menghadiri sosialisasi Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dan nomor 19 tahun 2020 tentang petunjuk tehnis penggunaan dana BOS Reguler dan dana BOS Afirmasi dan kinerja diruang pertemuan Mappedeceng Kantor Dikbud Kabupaten Wajo. Jumat, 18/9/2020.
Sebanyak 179 Kepala Sekolah SDN Sederajat dan SMP Sederajat, mengikuti kegiatan sosialisasi untuk mendapatkan petunjuk tehnis penggunaan dana BOS Reguler, dan dana BOS Afirmasi/kinerja,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupate Wajo Drs. Faisal pada kesempatan itu mengutip pesan Bupati Wajo bahwa, jadilah pemimpin yang amanah artinya seorang pemimpin/Kepala Sekolah harus mampu menjalankan tugas yang baik dan jujur itulah pemimpin yang amanah agar Wajo maju dan sejahtera, pungkas Faisal.
Faisal tegaskan pada pertemuan sosialisasi ini, bahwa dana BOS Afirmasi dan kinerja sebanyak Rp. 60 juta dapat dibelanjakan semua sampai habis, namun harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan Sekolahnya tegasnya.
Senada yang disampaikan Manajer dana BOS Mahmud Bara, S.Pd, M.Pd, bahwa sosialisasi tatacara penggunaan dana BOS Afirmasi dan kinerja tentu kami mengacu kepada Permendikbud nomor 8 tahun 2020, nomor 19 tahun dan nomor 24 tahun 2020 itulah tujuan utama sosialisasi hari ini.
Selanjutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut, kami mempersilahkan rekan-rekan dari Media, LSM dan dari unsur pengusaha dilaksanan tiga sesi untuk
pelibatan rekan-rekan Media dan LSM tersebut, merupakan bentuk keterbukaan informasi publik untuk bersama-sama dalam mengawal proses pelaksanaan tatacara/mekanisme penggunaan dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2020 ini.
Kepala Sekolah sebelum mencairkan dananya wajib melakuka rapat RKS dengan melibatkan Komite Sekolah pengawas dan orang tua siswa, kemudian setelah dibuat RKSnya disetor ke kami (Manajer dana BOS) kemudia diverifikasi kata Mahmud.
Total dana yang dialokasikan kesetiap Sekolah Rp. 60 juta itu harus dibelanjakan semua hingga akhir Desember 2020, diharapkan tidak ada Silpa dalam pertanggungjawabannya, harap mantan Kepala Sekolah SD itu.
Harapannya, gunakan dana BOS Afirmasi dan kinerja tersebut, sesuai petunjuk tehnis Permen Dikbud agar kita semua selamat dari jeratan hukum ajaknya Mahmud. (*/Hz).