PINRANG- Guna menanggulangi kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di Kab. Pinrang, Kadis Pertanian dan Hortikultura menggandeng para distributor, pengecer, Ketua KTNA beserta anggotanya, seluruh PPK dan beberapa penyuluh serta petugas penginput eRDKK 12 Kecamatan, untuk memverifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Kadistanhorti Andi Tjalo Kerrang menjelaskan tentang mekanisme penyusunan dan pendataan eRDKK, penerbitan serta penggunaan kartu tani dan pembagian tugas wewenang dari masing-masing pihak.
Kartu tani diterbitkan oleh BRI sebagai penyedia yang telah ditunjuk “harus berdasarkan dengan data eRDKK yang diusulkan oleh Petani didampingi oleh Penyuluhnya,” ungkap Andi Tjalo Kerrang di Aula kantor Bupati Pinrang, Jum’at 12 November 2021.
Lebih jauh, dia menjelaskan, di Propinsi Sulawesi Selatan hanya Kabupaten Pinrang lah yang menerapkan penggunaan kartu tani pertanggal 01 September 2019 berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk No. 491/KPTs/SR.320/B.5.2/08/2020.
Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari 8 Provinsi yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian RI sebagai Daerah yang menerapkan penggunaan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi dan Kab. Pinrang adalah satu-satunya Kabupaten di Sulawesi Selatan yang ditunjuk.
Andi Tjalo juga menambahkan, dengan adanya perubahan jadwal Verifikasi dan validasi berdasarkan surat dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan yang menjelaskan tentang batas terakhir pelaporan melalui aplikasi T-Pubers untuk bulan Nopember adalah tanggal 30 Nopember 2021.
“Tim Verval bisa melakukan Verifikasi mulai tanggal 1 s/d 5 Desember 2021 dan untuk penyaluran pupuk bersubsidi untuk bulan Desember 2021 dapat langsung di Input dan di Verifikasi mulai tanggal 6 Desember 2021”.
Andi Tjalo berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh stakeholder dapat memahami regulasi pupuk bersubsidi dan mampu mengawal pendistribusian pupuk bersubsidi agar bisa diterima oleh Petani yang berhak menerima. (84R).