PINRANG- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026. Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diungkap, sekaligus mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi penindakan yang digelar di beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menjadi “kado spesial” bagi masyarakat Kabupaten Pinrang, sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, akhirnya tim berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang benisial SY alias AO (42), domisili Kec. Watang Sawitto (Asal Samarinda, Kaltim), AL (38), domisili Kec. Watang Sawitto (Asal Balikpapan, Kaltara), HY alias AP (38), warga Kec. Soreang, Kota Pare-Pare, SH alias AC (29), warga Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap, beserta barang bukti sabu seberat total 3,2 kilogram,” ungkapnya.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelompok ini dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial G dan N. Jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Jaringan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk menghindari endusan petugas yaitu Sistem Tempel : Transaksi dilakukan pada malam hari melalui instruksi WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti, Kamuflase Kemasan: Sabu disembunyikan dalam bungkusan Teh China dan Sistem Pembayaran: Menggunakan metode transfer dengan uang muka (DP), dan pelunasan dilakukan setelah barang dipastikan sampai di tangan pembeli.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus besar sabu dengan berat bruto ± 3,2 Kilogram (estimasi nilai mencapai Rp3,8 Miliar),5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, SH,. MH, (84R).















