LUTIM- Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah melakukan Pemanggilan guna Pemeriksaan terhadap Kades Balambano Kecamatan Wasuponda terkait atas dugaan penyalagunaan Wewenang dan Jabatan terkait penggunaan Dana Desa di sejumlah pekerjaan Infrastruktur di Desa Balambano.
Berdasarkan Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Luwu Raya tertanggal 18 September 2020.
Dalam laporannya, Lembaga LSM ini yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diterima langsung oleh Kasi Intel Hasbuddin, SH, MH. Kamis (24/9/2020) pukul 10.30 Wita.
Pada saat laporan ini diserahkan oleh Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Luwu Raya, Kasi Intel Kejari Luwu Timur, begitu antusias dan ramah saat menerima Surat Laporan tersebut.
Dalam penuturannya, Kasi Intel Hasbuddin menyatakan, “bahwa dalam waktu secepatnya berkas laporan Saudara, akan kami pelajari dan apabila didalamnya ada indikasi Kades Balambano melakukan tindakan merugikan Negara, kami akan segera memanggil yang bersangkutan”. Imbuhnya.
Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kades Balambano Khaerullah, S.Hi, diduga Kuat telah melakukan penyalaguna Anggaran Dana Desa pada sejumlah Pekerjaan Infrastruktur di Desa yang dipimpinnya saat ini.
Adapaun sejumlah Pekerjaan yang dimaksud adalah :
1. Pembelian Travo 50 Kva 1 (satu) Unit untuk Dusun Cinta Damai sebesar Rp. 133.635.000, TA.2016 diduga (Fiktif).
2.Pekerjaan/Pemasangan sejumlah Lampu Penerangan Jalan Desa Balambano TA.2018 Rp. 340.000.000 diduga (Fiktif).
3.Pekerjaan Taman Bermain Milik Desa TA.2019 Rp.150.000.000 juta, juga diduga (Fiktif).
4.Pekerjaan Pembuatan Jamban (WC) TA.2018 Rp.100.000.000, dan Pekerjaan Perintisan Jalan Tani di Dusun Togo TA.2018 Rp. 150.000.000, keduanya diduga Mark-up.
Dari uraian Laporan LSM ini, pihak Kejari Luwu Timur, telah turun tangan dan telah memanggil Kades Balambano untuk diperiksa tandas Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara sebagai Aktivis Anti Korupsi yang terbilang Kritis dan sangat vokal di Luwu Raya.
Jika tidak ada aral melintang, kata Hasbuddin Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Kami akan melanjutkan Pemeriksaan terhadap Kades Balambano, setelah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Daerah ini telah selesai,” tutup Kasi Intel. (Aksan Ali).