LUTRA- Rudhy Parhusip, S.H, M.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang berhasil disita oleh Satuan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Luwu Utara. Berlangsung di Halaman kantor Kajari Luwu Utara, Kamis 19 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut, juga turut dihadiri jajaran dari Anggota Kajari Luwu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Luwu Utara, Anggota Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dalam sambutannya, “Memaparkan terkait barang bukti yang akan kami lakukan pemusnahan pada hari ini, termasuk Narkotika jenis shabu dengan berat awal 96,2120 gram, berat akhir 96,1308 gram dan 5 shacet bening berukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu berat awal 29,8684 gram dengan berat akhir 29,8172 gram serta Sajam dan Obat obatan Daftar G jenis Tramadol dan alat hisab Shabu, ujarnya.
“Tidak sampai disitu, Rudhy Parhusip, juga menjelaskan “Alhamdulillah cukup banyak hari ini, barang bukti yang kita musnahkan termasuk Narkotika yang disita Anggota Polda Sulawesi Selatan, ada kurang lebih 100 gram. Ini sangat luar biasa,” ungkapnya disela wawancaranya dengan awak media, tepatnya di Kantin Kajari Luwu Utara.
Beliau juga sempat membahas ketika di tugaskan sebagai Kajari di Daerah Sumatra, tapatnya di Aceh terkait penangkapan Narkotika jenis Shabu 4 kiloan, bahkan mencapai 30 kiloan yang kami amankan.
Adapun “transaksinya jual belinya dengan cara sistem barter, seperti Narkotika jenis Ganja yang dikirim ke Malaysia sedang Shabu dikirim ke Indonesia. Para pelaku ini, kami amankan di Daerah perbatasan,” pungkasnya. (RP).