• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 15, 2026
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

Kapolres Enrekang Press Release Ungkap Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet

Admin by Admin
Maret 4, 2021
0
Kapolres Enrekang Press Release Ungkap Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

ENREKANG- Bertempat di Mapolres Enrekang, Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH, menggelar pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet yang didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si, Kamis (04/03/2021).

Sebanyak 7 orang yang menjadi pelaku pencurian satu diantaranya masih anak dibawah umur berinisal MA 13 tahun yang beralamat di Kabupaten Enrekang.

Sementara 6 orang dewasa lainnya inisial MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD (25) dan IM (27) yang kesemuanya berlamat di Kabupaten Enrekang telah diamankan di Polres Enrekang, kemudian ke 7 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya dibangunan sarang burung walet milik korban H. M. Saiful yang terletak di Jalan Industri No. 67 Kecamatan Enrekang Kab. Enrekang namun pelaku percurian tersebut beberapa diantranya memiliki hubungan keluarga dari korban dan satu orang pelaku lainnya merupakan pekerja disarang burung walet korban.

Kejadian pencurian bermula sejak pada bulan November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara memanjat kemudian masuk lewat jendela dan mengambil sarang burung walet.

Kapolres Enrekang dalam press release ini menjelaskan “bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 Anggota kepolisan Resor Enrekang Unit Pidum, Unit Resmob dan Polsek Enrekang melakukan Penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet secara bersama-sama di kediaman masing-masing tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pelaporan korban H. M. Saiful (S).

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita Korban memeriksa kandang sarang burung waletnya dan menemukan, bahwa jendela tempat sarang waletnya telah rusak dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat jendela telah putus selanjutnya korban memeriksa kedalam lokasi sarang dan menemukan bahwa sarang walet miliknya telah hilang”.

Beberapa peran yang dijelaskan AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, “tersangka (Inisial MH) melakukan perbuatanya sebanyak 15 (lima Belas) kali dari bulan November 2020 sampai bulan februari 2021, tersangka (A) Melakukan perbuatannya sebanyak 8 (Delapan) kali dari bulan November 2020 sampai bulan februari 2021, tersangka (MR) melakuakn perbuatannya sebanyak 6 (Enam) kali dari bulan November 2020 sampai bulan Desember 2020, tersangka (J) melakukan Perbuatannya sebanyak 7 (Tujuh) kali dari bulan November 2020 sampai bulan Februari 2021, tersangka (JD) melakukan Perbuatannya sebanyak 1 (satu) kali di bulan Desember 2020 dan tersangka (IM) melakukan perbuatanya di bulan Januari 2021”.

Setelah berhasil mengambil sarang walet tersebut pelaku membawa ke Kabupaten Pinrang untuk dijualnya. Dari hasil penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan.

Kerugian ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka melakukan perbuatannya.

6 orang tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Enrekang yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUH-Pidana.

Sementara 1 orang pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun diproses sesuai dengan undang-undang peradialan anak.

Kapolres Enrekang berharap kasus pencurian ini tidak terulang, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa, jika ada kejadian agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jangan ada main hakim sendri.

AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH, menjelaskan Peran org tua agar betul-betul menjaga anaknya, keamanannya, keselamtannya dan memberikan edukasi agar anak kita terhindar dari permasalahan yang termasuk anak berhadapan hukum. (Abh).

Previous Post

Peringatan Hari Bakti Rimbawan Muslimin Bando-Asman Tanam Pohon

Next Post

Genjot Kinerja Staf Kadis DPMPTSP Bone Gelar Briefing

Related Posts

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH
Hukum

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

by Admin
Januari 15, 2026
0

TOWUTI- Siapa yang tak kenal pelansir solar besar asal Towuti yang satu ini. Keberadaanya, setiap hari di SPBU Nuha mengambil...

Read more
Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Januari 7, 2026
​Sat Reskrim Polres Pinrang di Backup Polsek Tiroang Bongkar Sabung Ayam

​Sat Reskrim Polres Pinrang di Backup Polsek Tiroang Bongkar Sabung Ayam

Desember 21, 2025
IRT Tuntut Keadilan Atas Kematian Suaminya, Akibat Dianiaya Gegara Utang Piutang

IRT Tuntut Keadilan Atas Kematian Suaminya, Akibat Dianiaya Gegara Utang Piutang

Oktober 14, 2025
Satres Narkoba Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Narkotika

Satres Narkoba Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Narkotika

September 25, 2025
Next Post
Genjot Kinerja Staf Kadis DPMPTSP Bone Gelar Briefing

Genjot Kinerja Staf Kadis DPMPTSP Bone Gelar Briefing

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Juli 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Juli 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Juli 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Juli 16, 2020

Kini Hadir di Palopo Kolam Renang dan Resto Wae Kan’Bass Swimming Pool

Juli 17, 2019
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Maret 14, 2026
UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Maret 10, 2026
Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Maret 9, 2026
Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Maret 8, 2026
Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Maret 6, 2026

BERITA TERBARU

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Maret 14, 2026
UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Maret 10, 2026
Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Maret 9, 2026
Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Maret 8, 2026
Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Maret 6, 2026
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Maret 14, 2026
UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya