PINRANG- Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, sebanyak ada 7 kasus berhasil diungkap dengan total 20 orang tersangka telah diamankan, serta 3 orang lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkapnya pada Rabu 23 April 2025.
Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan bahwa kasus-kasus yang diungkap meliputi berbagai jenis tindak pidana, mulai dari sabung ayam, pencurian ternak, jambret, pencurian brangkas, penipuan online, pembunuhan dan menghilangkan nyawa seseorang/kelalaian sehinggah nyawa orang menghilang. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Resmob dan Intel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pinrang,” ujar Kapolres Pinrang Edy.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya yang masuk dalam DPO. “Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kepolisian tidak akan berhenti sampai para pelaku tertangkap,” tambahnya.
Polres Pinrang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kapolres juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Untuk di ketahui, dari 7 kasus yang terungkap diantaranya, Judi sabung ayam 2 orang diamankan beserta barang bukti, pencurian ternak 2 orang barang bukti yang diamankan 1 motor Honda PCX150, mobil Agya, 1 buah hp vivo,
Sedangkan residivis jambret 1 orang juga diamankan motor NMX beserta helm, pencurian brangkas 272 juta dan pelakunya 2 orang, diamankan di Samarinda.
Untuk kasus penipuan online diamankan di majenne Sulbar dengan kerugian sebesar 150 juta pelakunya 1 orang, ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan menjelaskan, untuk pembunuhan di kelurahan salo pelakunya ada 11 orang 3 diantaranya DPO dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Avansa, Scoopy dan STNK.
“Dari hasil visum dokter, korban dinyatakan tewas setelah mengkonsumsi minuman keras serta menggunakan narkoba dan kepalanya di benturkan di tembok”.
Sedangkan mayat yang ditemukan dipematang sawah Desa Bunging, pelaku berinisial (F) dikenakan pasal 338 menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara, untuk pasal 359 kelalaian sehinggah nyawa orang melayang dengan ancaman 5 tahun penjara. (84R).