PINRANG- Kapolres Pinrang memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pinrang, pada Rabu 15 April 2026 dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dandim1404 Pinrang serta instansi terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam beberapa waktu terakhir. Pemusnahan ini juga telah melalui proses hukum dan mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegas Mangopo Mansyur.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berupa Shabu 3,2 kg dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur bahan kimia, kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara, Kapolres Pinrang Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Polres Pinrang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (84R).















