PINRANG- Polres Pinrang melalui Satuan Intelkam memastikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap berjalan meski pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu.
Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP Erwin Amran, S.H, menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen tersebut sebagai salah satu syarat administrasi kelengkapan berkas untuk seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Pelayanan SKCK tetap buka di akhir pekan (Sabtu-Minggu, 13-14 September 2025) dengan mempertimbangkan tingginya jumlah peserta yang mengajukan permohonan SKCK dalam beberapa hari terakhir.
Ia menambahkan, jam operasional pelayanan SKCK pada Sabtu-Minggu tetap sama seperti hari biasa. Warga cukup membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami memahami kebutuhan para peserta PPPK Paruh Waktu yang saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas. Untuk itu, pelayanan SKCK kami tambah waktunya sampai hari Minggu agar semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama,” tegas AKP Erwin, pada hari Kamis 11 September 2025.
Polres Pinrang juga mengimbau kepada masyarakat agar datang lebih awal dan melengkapi persyaratan administrasi agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan cepat dan tertib. (84R).















