LUWU- Kesatuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Luwu menyambangi Sekolah SMA 7 Luwu guna mensosialisasikan pentingnya Kamseltibcarlantas, pada Jum’at 28 Januari 2022 bertempat di SMA 7 Luwu.
Sosialisasi Kamseltibcarlantas dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh. Ali, S.Sos, bersama personil Sat Lantas Polres Luwu dengan menerapkan beberapa poin. Diantara poin tersebut adalah Pemahaman tentang Pasal 291 (1&2) UU no. 22 Tahun 2009 terkait kewajiban pengendara dan boncengan sepeda motor untuk penggunaan Helm SNI saat berkendara baik itu pengendara maupun boncengan.
Selain dari itu, Larangan penggunaan motor ke Sekolah bagi pelajar yang belum memiliki SIM dan penerapan Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya dilingkungan Sekolah, ungkap Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh. Ali, S.Sos.
AKP Muh. Ali, juga berharap kepada para siswa yang ada di Kab. Luwu dan terlebih khusus bagi siswa SMA 7 Luwu, para guru dan staf lainnya senantiasa disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi Prokes penyebaran Covid-19, khususnya dilingkungan Sekolah.
Bahkan kata dia, kalau kita berkendara tanpa mematuhi rambu rambu lalu lintas, kecelakaan tidak bisa dihindari. “Sosialisasi Kamseltibcarlantas ini guna mencegah terjadinya Lakalantas dijalanan,” tutup Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh. Ali, S.Sos. (AP).