LUWU- Kepala satuan polisi lalulintas (Kasat Lantas) Polres Luwu tak mengenal lelah dalam memberikan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada para pengguna jalan terlebih khusus bagi siswa-siswi yang menggunakan kendaraan saat kesekolah.
Sosialisasi Kamseltibcarlantas kali ini bertempat di SMP Negeri 1 Belopa Kabupaten Luwu, pada Senin 31 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh. Ali, S.Sos, memberikan pemahaman kepada para siswa SMP Negeri 1 Belopa tentang pasal 291 (1&2) UU no. 22 tahun 2009 terkait kewajiban pengendara dan boncengan sepeda motor untuk penggunaan Helm SNI saat berkendara baik itu pengendara maupun boncengannya. “Ia, saat kita mengendarai sepeda motor harus menggunakan Helm standar merek SNI”.
Selain dari itu, Muh. Ali, S.Sos, juga menghimbau kepada para pelajar yang menggunakan motor ke sekolah “jangan menggunakan motor ke sekolah bagi pelajar yang belum memiliki SIM”. Dan kita juga harus menerapkan Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya dilingkungan sekolah.
Muh. Ali, S.Sos, berharap para siswa-siswi SMP Negeri 1 Belopa serta para guru dan staf, senantiasa disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi Prokes penyebaran Covid-19, khususnya dilingkungan sekolah.
“Saya sebagai Kasat Lantas Polres Luwu bersama jajaran akan menyambangi setiap sekolah “SMP, SMA, SMK Sederajat” untuk mensosialisasikan Kamseltibcarlantas”. ungkap Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh. Ali, S.Sos. (AP).