PINRANG- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pinrang IPTU Saripuddin, SH, MH, membantah keras adanya isu, motor Pembalap liar di keluarkan (tidak ditahan).
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Pinrang IPTU Saripuddin saat di konfirmasi melalui via selluler, pada Minggu malam 16 Maret 2025.
“Selaku Kasat Lantas Polres Pinrang, saya mengklarifikasi isu tersebut dan dapat saya jelaskan bahwa, kendaraan yang di serahkan kepada pemiliknya adalah kendaraan penonton, bukan kendaraan yang di pake untuk balapan liar yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, Awang-awang dan Simpang Lima Kota Pinrang”.
Lebih jauh, Saripuddin menjelaskan bahwa, sepeda motor tersebut, telah di tindak sesuai dengan peraturan yang ada sebagaimana yang di maksud dalam Undang – undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melalui Penindakan berupa tilang.
“Ia, ini harus di bedakan, antara pelaku balap liar alias joki, dengan yang hanya lewat singgah menonton balapan liar. Itu tidak masuk akal dan tidak memberikan rasa keadilan bagi mereka yang hanya menonton jika disamakan dengan pelaku pembalap liar”.
“Mengapa demikian, ada beberapa pemilik kendaraan mendatangi saya dan menyampaikan bahwa kendaraan saya ikut diamankan polisi, sedangkan saya baru pulang menonton patrol, ada juga yang dari beli makanan untuk sahur bahkan ada juga petani baru pulang dari mengairi sawahnya. Kami melihat keramaian jadi kami singgah untuk menonton,” jelas IPTU Saripuddin, Perwira Polri yang merupakan Putra kelahiran Pinrang.
Penonton balapan liar, kendaraannya kami sudah serahkan ke pemiliknya masing-masing dan sudah membayar denda tilang melalui briva atau rekening penampung yang telah di tunjuk oleh negara, untuk di masukkan ke Kas negara dan membawa bukti pembayarannya dan telah melengkapi surat-surat kendaraannya masing-masing, jelasnya lagi.
Adapun sepeda motor yang terlibat balap liar, masih di amankan di Sat Lantas Polres Pinrang. “Siapa bilang di lepas dan itu akan di tindak sesuai dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pasal 503 angka 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” siapa bilang dilepas,” ucapnya.
Tidak relepan lah, kalau disamakan sangkaan kepada yang hanya nonton balap liar dengan terduga pelaku balap liar tidak adil namanya itu, imbuhnya.
Kalau tidak bisa bantu masyarakat, minimal janganlah bikin sulit masyarakat, apalagi kendaraanya pasti mau di gunakan untuk bekerja cari rejeki apalagi mau lebaran, nantinya kasian kalau tidak ada kendaraan yang gunakan, pungkas IPTU Saripuddin. (84R).