LUTRA, ASPIRASI POST- Pernyataan Kepala Desa Takkalala, Nasrianti yang telah melakukan pengembalian kerugian negara sebelum di tetapkan tersangka di tanggapi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Syamsul Rijal.
Kasat Reskrim Polres Lutra, IPTU Syamsul Rijal mengatakan, dimana pada bulan Agustus 2018 Inspektorat Luwu Utara mendapatkan adanya temuan kurang lebih 200 juta.
“Dengan adanya temuan ini, berdasarkan MOU tersebut, Kepala DesaTakkalala di berikan batas waktu 60 hari untuk melalukan pengembalian. Namun dalam kurun waktu yang di tentukan itu Kades Takkalala tidak melakukan pengembalian pada tahun 2018,” ungkap IPTU Syamsul Rijal, Senin (23/9/19), kemarin
Atas dasar itulah, pada bulan Februari tahun 2019 kasus ini di tingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
“Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Luwu Utara, yang selanjutnya, di lakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti,” ucapnya.
Selanjutnya, dari hasil audit Ispektorat inilah kita meminta untuk melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sulsel. “Berdasarkan fakta yang di sajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan Kepala Desa Takkalala, Nasrianti di tetapkan selaku orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara atau Tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kades Takkalala, Nasrianti saat menggelar jumpa Pers di Warkop teras Adira Masamba menyebutkan, bahwa dirinya sudah melakukan pengembalian hasil audit Inspektorat Luwu Utara. “Saya sudah melakukan pengembalian pada bulan Juli tahun 2019 sebesar Rp. 169 juta ke rekening Desa,” kata Nasrianti. ( Drs/AP).