PINRANG- Masih ingat kasus yang menimpa N (18), korban kasus pelecehan yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg terpilih KR.
Kasusnya masih bergulir walaupun sudah dilakukan gelar perkara, penyidik Polres Pinrang belum menetapkan tersangka, hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Reza Pahlawan dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 25 Juli 2024.
Belum ditetapkannya tersangka setelah gelar perkara, kata Kasat Reskrim Reza Pahlawan, masih kurang petunjuk dan penyidik terus berupaya ada petunjuk baru.
“Belum ada penetapan tersangka, dan kasus ini menjadi perhatian penyidik, dan pada waktunya kasus ini akan disampaikan setelah pendalaman dilakukan penyidik Polres Pinrang,” ujar Kasat Reskrim.
Reza menambahkan, suda ada 4 saksi yang mintai keterangannya, yaitu korban, terduga pelaku, ibu korban dan ayah korban.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban N di Polres Pinrang dengan nomor laporan polisi: LP/B/332/VI/SPKT/Polres Pinrang, pada tanggal 4 Juni 2024.
Tidak lama setelah korban melapor, korban bersama orang tuanya (ibu) berserta kuasa hukumnya mencabut laporannya secara lisan.
Namun, ayah korban ini sial AG mendatangi Polres Pinrang dan menyampaikan keberatannya bila kasus ini dicabut.
“Saya harapkan proses hukum kasus ini berlanjut, ini anak saya dan harus dilindungi,” kata ayah korban dihadapan Kasat Reskrim Polres Pinrang, ketika menyampaikan keberatannya dan mengharapkan kasus ini terus berlanjut. (84R).